RumahCom – Sebagai perantara penjual dengan pembeli atau penyewa properti, keberadaan broker properti amat diperlukan. Apalagi, belakangan agen properti telah menjadi profesi yang cukup diminati, yang terbukti dari menjamurnya perusahaan-perusahaan brokerage properti baru.
Secara umum, ada
beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pemilik atau penjual properti dengan
memakai jasa broker/agen properti, yakni:
- Mendapat
layanan yang akurat dan pasti.
- Memperoleh
informasi (kondisi, harga rumah, dan lain-lain) yang obyektif.
- Mempercepat
proses transaksi (jual-beli atau sewa).
- Menghilangkan
potensi waktu dan tenaga dalam proses penjualan.
- Mengurangi
beban biaya yang tidak perlu.
Kendati demikian, untuk memakai jasa agen, pemilik/penjual
properti harus menyisihkan uang sebesar 2,5% – 3,5% dari nilai jual, untuk
komisi (marketing fee) bagi broker jika transaksi telah terlaksana.
Batasan waktu yang jelas dalam proses pemasaran juga harus dibicarakan secara
tuntas, agar tidak terkatung-katung dalam penjualan/pembelian rumah.
Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan, cari atau pilihlah broker/agen properti profesional dengan
ciri-ciri sebagai berikut:
- Mempunyai
kantor atau tempat kerja yang representatif.
- Aturan
dan persyaratan (terms of conditions) yang ditawarkan jelas dan
tertulis, termasuk besaranmarketing fee-nya.
- Tenaga
pemasar (associate marketing) yang dimiliki sudah terkenal andal.
- Jejaring
(networking) usahanya memadai.
( sumber
:http://www.rumah.com/berita-properti/2012/2/335/keuntungan-memakai-jasa-broker-properti
)
Posting Komentar