RumahCom – Sebagai perantara penjual dengan pembeli atau penyewa properti, keberadaan broker properti amat diperlukan. Apalagi, belakangan agen properti telah menjadi profesi yang cukup diminati, yang terbukti dari menjamurnya perusahaan-perusahaan brokerage properti baru.
       Secara umum, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh pemilik atau penjual properti dengan memakai jasa broker/agen properti, yakni:
  • Mendapat layanan yang akurat dan pasti.
  • Memperoleh informasi (kondisi, harga rumah, dan lain-lain) yang obyektif.
  • Mempercepat proses transaksi (jual-beli atau sewa).
  • Menghilangkan potensi waktu dan tenaga dalam proses penjualan.
  • Mengurangi beban biaya yang tidak perlu.

       Kendati demikian, untuk memakai jasa agen, pemilik/penjual properti harus menyisihkan uang sebesar 2,5% – 3,5% dari nilai jual, untuk komisi (marketing fee) bagi broker jika transaksi telah terlaksana. Batasan waktu yang jelas dalam proses pemasaran juga harus dibicarakan secara tuntas, agar tidak terkatung-katung dalam penjualan/pembelian rumah.

       Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, cari atau pilihlah broker/agen properti profesional dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  • Mempunyai kantor atau tempat kerja yang representatif.
  • Aturan dan persyaratan (terms of conditions) yang ditawarkan jelas dan tertulis, termasuk besaranmarketing fee-nya.
  • Tenaga pemasar (associate marketing) yang dimiliki sudah terkenal andal.
  • Jejaring (networking) usahanya memadai.

( sumber :http://www.rumah.com/berita-properti/2012/2/335/keuntungan-memakai-jasa-broker-properti )
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

Posting Komentar

 
Top
close
Banner iklan disini